Site icon Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah

Ukhuwah Islamiyyah: Ikatan Kokoh dalam Mewujudkan Rahmatan lil’Alamin

Pernahkah antum menggunakan sapu lidi untuk membersihkan halaman sekolah dan rumah? Apakah antum perhatikan bagaimana bentuknya sapu lidi tersebut? Ya, betul sekali. Sapu lidi adalah kumpulan tulang daun kelapa kering yang dihimpun menjadi satu dan akhirnya menjadi sapu yang amat berguna bagi kita. Namun pernahkah antum bayangkan, bagaimana jadinya jika tulang-tulang daun kelapa itu tidak dijalin menjadi satu menjadi sapu. Apakah bisa kita gunakan untuk menyapu? Tentu tidak!

Maka, seperti itulah gambaran persaudaraan antara sesama muslim yang diikat dengan satu akidah yang sama yaitu Islam. Jika kita telaah dari arti kata, ukhuwah berasal dari kata dasar akhun (أخ). Kata akhun (أخ) ini artinya bisa berupa saudara kandung atau kawan. Bentuk jamak dari akhun (أخ) ada dua, yaitu ikhwah (إخوة) yang berarti saudara kandung dan ikhwan (إخوان) yang berarti kawan. Kata “akhun” juga bisa bermakna berserikat dengan yang lain karena kelahiran dari dua belah pihak, atau salah satunya atau karena persusuan. Sedangkan secara istilah, para ulama memberikan definisi yang sangat bervariasi. Meski demikian, semuanya bermuara pada makna “persaudaraan”. Adapun ukhuwah Islamiyah berarti persaudaraan berdasarkan Islam.

Adapun keutamaan ukhuwah Islamiyyah antara lain:
1. ukhuwah menciptakan persatuan (wihdah)
2. ukhuwah menciptakan kekuatan (quwwah)
3. ukhuwah menciptakan kasih sayang (mahabbah)

Lalu bagaimana perwujudannya?

Perwujudan ukhuwah dalam kehidupan umat Islam bentuknya sangatlah banyak. Mulai dari yang berdimensi indvidu sampai dengan dimensi masyarakat. Diantara perwujudan tersebut adalah:

1. Seorang muslim wajib menjaga darah, kehormatan dan harta muslim yang lainnya.

Haram hukumnya darah seorang muslim untuk ditumpahkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ»

“Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling mencurangi, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi dan janganlah sebagian kalian menjual atas penjualan sebagian yang lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah bersaudara, janganlah menzhaliminya, merendahkannya dan janganlah mengejeknya! Taqwa ada di sini -beliau menunjuk ke dadanya tiga kali-. Cukup dikatakan buruk seorang muslim, jika ia menghinakan saudaranya muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya.” (H.R. Muslim).

2. Tidak boleh saling menzhalimi.

Para ulama mendefinisikan al-zhulm dengan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya atau lawan dari kata al-adl. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لا يَضْلِمُهُ وَلا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كاَنَ فِي حَاجَةِ أخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ»

“Seorang muslim adalah saudara dari seorang muslim (lainya); dan dia tidak akan berlaku zhalim, dan dia tidak meninggalkanya sendirian (menjadi korban kezhaliman orang lain); dan barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya”. (H.R. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Abu Dawud, al-Nasa’i, dll)

3. Tidak boleh membiarkan muslim lainnya dizhalimi.

Bukan hanya tidak boleh saling menzhalimi, seorang muslim juga tidak boleh membiarkan saudaranya dizhalimi atau menjadi korban kezhaliman orang lain. Hal itu pula yang dijelaskan dalam hadits sebelumnya, «وَلا يُسْلِمُهُ».

4. Tidak boleh membuka aib (keburukan) saudaranya.

Menjaga kehormatan saudaranya adalah kewajiban kita, salah satunya dengan dengan tidak membuka aibnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah ta’ala adalah menutup aib kita. Maka, tidak pantas manusia justru membuka aib saudaranya. Maksud di sini adalah menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah dikenal suka berbuat kerusakan. Nabi Saw bersabda, “Dan barang-siapa yang menutupi (‘aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi ‘aibnya di hari kiamat.” (H.R. al-Bukhari)

5. Tidak boleh berprasangka buruk.

Karena tidak jarang perpecahan antar sesama muslim bermula dari adanya prasangka buruk. Nabi Saw bersabda,
“Janganlah kamu berprasangka (buruk), karena berprasangka buruk itu adalah perkataan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari dan memata-matai kesalahan orang lain, janganlah iri hati satu sama lain, janganlah memutuskan hubungan satu sama lain, jangan saling membenci dan jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara.” (H.R. Muttafaq ‘Alayh). Imam al-Nawawi dalam syarahnya menjelaskan bahwa kata الظَّنَّ yang dimaksud adalah berprasangka buruk (syu’ al-zhan).

6. Tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya.

Dalam sabdanya, Nabi menyampaikan,

«لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ»

“Janganlah seorang muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh muslim lainnya.” (H.R. Muslim, al-Tirmidzi)

7. Tidak boleh melamar seseorang yang dilamar oleh saudaranya.

Islam melarang seseorang melamar (mengkhitbah) seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.

«لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ»

“Janganlah salah seorang di antaramu melamar atas lamaran saudaranya” (H.R. Abu Dawud)

8. Tidak boleh mengadu-domba dan ghibah.

Salah satu sebab perpecahan antar umat Islam juga karena ada pihak yang mengadu-domba (namimah) dan perilaku ghibah (membicarakan keburukan orang lain). Keduanya adalah hal yang sangat tercela bahkan redaksi larangannya juga disampaikan dengan sangat tegas,

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ»

“Tidak akan masuk surga, ahli namimah.” (H.R. Muslim)

9. Membebaskan saudaranya dari kesulitan dan kemiskinan.

Allah ta’ala memberikan garansi, bahwa siapa saja yang menghilangkan kesulitan saudaranya, baik besar maupun kecil, pasti Allah akan menghilangkan kesulitannya di hari kiamat.

«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»

“Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan seorang mukmin, niscaya Allah akan menghilangkan kesulitannya di hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang susah, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (H.R. Muslim)

10. Larangan memutuskan tali persaudaraan.

Bahkan jika ada perselisihan diantara sesama muslim, tidak boleh putusnya hubungan persaudaraan itu lebih dari tiga hari. Artinya jangan saling menjauhi, saling bermusuhan, memutus persaudaraan, saling membelakangi atau mendiamkan lebih dari waktu tersebut. Salah satu dari keduanya harus memulai merajut kembali tali persaudaraan dengan mengawali mengucapkan salam. Nabi berpesan,

«لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ»

“Tidak halal (boleh) seorang muslim menyisihkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika keduanya bertemu, maka yang seorang berpaling kesana dan yang seorang lagi berpaling kesini. Tetapi yang paling baik diantara yang kedua itu ialah siapa yang memulai mengucapkan salam kepada yang lainnya.” (H.R. Muttafaq ‘Alayh)

Ukhuwah itu menyatukan, menghangatkan dan menguatkan.Ukhuwah Islamiyah juga mengokohkan dan membangkitkan. Kondisi umat Islam saat ini memang sedang tidak baik-baik saja karena dirundung kele,ahan di berbagai bidang. Karena itu kelemahan ini harus segera diakhiri dengan merajut kembali ikatan ukhuwah Islamiyah agar menjadi kokoh, sehingga kita bahu membahu dalam upaya membangkitkan peradaban sehingga kita benar-benar pantas mewarisi kepemimpinan atas bumi ini. Sehingga rahmatan lil’aalamin dapat terwujud dengan kokohnya ikatan ukhuwah Islamiyah ini