Shalat Mencegah Perbuatan Keji dan Munkar

Ananda shalih dan shalihah, Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al ‘Ankabut ayat 45)
Lalu apa yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah dan munkar yang dimaksud pada ayat di tersebut?
Fahisyah adalah perbuatan jelek yang disukai oleh jiwa semacam zina, liwath (homoseksual) dan lainnya. Sedangkan munkar adalah perbuatan selain fahisyah yang diingkari oleh akal dan fitrah. (Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di, hal. 632)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi Saw ia mengatakan,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: “إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ
“Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Shalat tersebut akan mencegah apa yang ia katakan.” (HR. Ahmad)
Lalu bagaimana caranya?
Mengingat Allah Swt akan berujung pada mengingat kepada perintah dan larangan-Nya. Inilah yang disebut dengan takwa sebagaimana dikemukakan di atas.
يَظْهَرُ أَنَّ التَّقْوَى مِنْ حِكْمَةِ مَشْرُوعِيَّةِ الصَّلَاةِ لِأَنَّ الْمُكَلَّفَ إِذَا ذَكَرَ أَمْرَ اللهِ وَنَهْيِهِ فَعَلَ مَا أَمَرَهَ وَاجْتَنَبَ مَا نَهَاهُ عَنْهُ (محمد طاهر بن عاشور، التحرير والتنوير، بيروت-مؤسسة التاريخ العربي، الطبعة الأولى، 1420هـ/2000م، ج، 16، ص. 106)
“Nampak jelas bahwa takwa merupakan hikmah dibalik disyariatkannya shalat, karena ketika seorang mukallaf mengingat perintah dan larangan Allah swt maka ia akan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, Bairut-Mu`assah at-Tarikh al-‘Arabi, cet ke-1, 1420 H/2000 M, juz, 16, h. 106)
Semoga Allah Swt senantiasa membimbing langkah kaki kita agar selalu ada dalam ketaatan. Aamiin.