Khaulah binti Tsa’labah Dan Aduannya yang Menembus Langit Ke Tujuh

Dikisahkan sebuah kisah dari seorang shahabiyah yang bernama Khaulah binti Tsa’labah bin Ashram bin Fahar bin Tsa’labah Ghanam bin Auf. Suaminya bernama Aus bin Shamit bin Qais, ia termasuk sahabat Rasulullah yang selalu mengikuti Rasulullah Saw dalam medan jihad termasuk perang Badar dan perang Uhud.

Suatu hari Khaulah pernah berkeluh kesah kepada Nabi Saw tentang hukum dzihar yang dilakukan oleh suaminya terhadapnya. Maka Allah menurunkan ayat-ayat pertama dalam surat al Mujadilah ayat 1 berkaitan dengan permasalahan wanita ini.

Dzihar dalam tradisi masyarakat Arab sangat menyakiti hati seorang perempuan. Untuk itu, akibat dari dzihar adalah bagi pihak suami tidak boleh menyentuh istrinya. Sebelum turunnya surat ini, dzihar sama dengan talak (cerai). Ketika Khaulah mengadu kepada Nabi Muhammad atas perbuatan suaminya adalah karena dasar mempertimbangkan nasib anak-anaknya.

Ketika mengadu kepada Nabi, Khaulah mengatakan bahwa dia memiliki anak-anak yang masih kecil. Apabila anak-anak tersebut diserahkan kepada Aus supaya merawatnya, maka mereka akan disia-siakan dan tidak terawat. Sementara, apabila anak-anak tersebut ia urus sendiri, mereka akan hidup dalam kelaparan. Karena Khaulah bukan termasuk orang yang banyak harta, entah pekerjaan ia punya atau tidak.

Pada mulanya, Nabi memberikan satu jawaban, yakni mereka berdua sudah tidak bisa seperti semula. Dalam keadaan yang membingungkan ini, akhirnya Khaulah menengadahkan tangan kemudian berdoa dan menangis;

اَللهُمَّ إِنِّي أَشكُو إِلَيكَ مَا نَزَلَ بِي
“Ya Allah, sesungguhnya saya mengadu kepada-Mu terkait masalah yang telah menimpaku ini”.

Permintaan ini tidak henti-hentinya selalu ia panjatkan. Akhirnya, turunlah QS. Al-Mujadalah ayat 1. Sementara solusi atas masalah yang dihadapinya tertera dalam QS. Al-Mujadalah ayat 3, yakni: