Kapan Seseorang Wajib Membayar Zakat Maal?

Ananda shalih dan shalihah, zakat adalah bagian penting dari rukun Islam setelah shalat. Menurut imam Ath-Thabari, alasan mengapa disebut dengan istilah zakat karena adanya unsur keberkahan yang jelas nampak pada harta, sesaat setelah seorang wajib zakat menunaikan kewajibannya. Karena itu zakat juga diartikan sebagai nama’ (pengembang, barakah).
Lalu apa hikmah dari kewajiban mengeluarkan zakat?
Di dalam kitab Syarah Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat berikut ini;
“Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj)
Di dalam ilmu fiqih, zakat yang wajib dikeluarkan terbagi dalam dua jenis, antara lain;
1. zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah.
2. Zakat maal (harta).
Secara umum zakat maal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan).
Kapan seorang muslim wajib membayar zakat maal? Jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Islam
2. Sudah mencapai nishab
Nishab adalah kadar minimal suatu harta terkena zakat maal. Nishab ini berbeda-beda tergantung harta yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan harta yang dikeluarkan zakat adalah harta tertentu yaitu:
a. hewan ternak (unta, sapi, dan kambing),
b. hasil pertanian (makanan pokok dan buah-buahan tertentu)
c. mata uang (emas, perak, uang kertas)
d. barang dagangan
e. barang tambang dan rikaz (harta karun) yang berupa emas dan perak.
3. Telah mencapai haul
Artinya harta yang kena zakat sudah bertahan dari nishab selama satu tahun hijriyah.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Muhammad Az-Zuhaily berkata, “Disyariatkannya harta telah mencapai nishab dan bertahan selama haul (setahun hijriyah) karena harta yang ada tetap dipakai untuk kebutuhan. Kalau haul diperhatikan, itulah yang menunjukkan seseorang itu kaya (ghina). Dan syarat ini juga terkait dengan haknya orang miskin.” (Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:21)
Ananda shalih dan shalihah, demikian sedikit ilmu seputar zakat maal. Semoga bermanfaat bagi antum semua.