Site icon Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah

Belajar Dari Bercandanya Rasulullah dan Para Sahabat

Hari ini banyak kita temui acara komedi yang konon katanya ditujukan untuk menghibur penonton. Namun, mengapa tetap acara tersebut tetap dikatakan hiburan padahal isinya sarat dengan cacian, makian, sindiran bahkan mencelakai fisik? Lalu, apakah candaan menjadi terlarang untuk dilakukan?

Yuk, sama-sama kita cari tahu bagaimana Islam mengajarkan adab terkait bercanda ini!

Habib Abdullah bin Husain bin Thahir dalam kitabnya Sullamut Taufiq mengutip pernyataan Al-Hasan bahwa candaan yang tidak keterlaluan dan terus-menerus, diperbolehkan. Candaan bisa dianggap baik dan menjadi media relaksasi dari ketegangan asalkan tidak sampai berlebihan karena erlalu banyak tertawa bisa menyebabkan hati keras.

وقال الحسن أن من الخيانة أن تحدث بسر أخيك وكالمزاح إذا كان مفرطا ومداوما أما المداومة فلأنه اشتغال باللعب والهزل فيه وأما الافراط فيه فلأنه يورث كثرة الضحك وكثرة الضحك تميت القلب وتسقط المهابة وأما إذا كان المزاح مطايبة وفيه انبساط وطيب قلب فلم ينه عنه
Artinya: “Al-Hasan berkata ‘Sesungguhnya yang termasuk berkhianat adalah jika kamu menceritakan rahasia teman kamu. Juga seperti guyonan yang keterlaluan dan terus-menerus. Candaan yang terus-menerus dapat menyibukkan seseorang pada permainan dan senda gurau. Candaan yang keterlaluan bisa menyebabkan banyak tertawa. Banyak tertawa bisa mematikan hati, menghilangkan kewibawaan. Jika guyon itu baik, ada unsur menggemberikan dan merelaksasi hati maka tidak dilarang” (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir, Sullamut Taufiq, [Thoha Putra], hlm. 69).

Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar an-Nawawi, candaan diperbolehkan selama tidak keterlaluan dan tidak terus-menerus. Karena candaan yang berlebihan memiliki potensi untuk menyakiti orang lain, mengakibatkan kedengkian, dan menghilangkan kewibawaan. Jika candaan sesekali dilakukan untuk kemaslahatan, membuat nyaman lawan bicara, tentu tidak ada larangan sama sekali. Bahkan malah seperti ini disunnahkan.

Bahkan malah seperti ini disunnahkan.
قال العلماء: المزاحُ المنهيُّ عنه، هو الذي فيه إفراط ويُداوم عليه، فإنه يُورث الضحك وقسوةَ القلب، ويُشغل عن ذكر الله تعالى والفكر في مهمات الدين، ويؤولُ في كثير من الأوقات إلى الإِيذاء، ويُورث الأحقاد، ويُسقطُ المهابةَ والوقارَ. هذه الأمور فهو المباحُ الذي كان رسولُ الله (صلى الله عليه وسلم) يفعله، فإنه (صلى الله عليه وسلم) إنما كان يفعله في نادر من الأحوال لمصلحة وتطييب نفس المخاطب ومؤانسته، وهذا لا منعَ قطعاً، بل هو سنّةٌ مستحبةٌ إذا كان بهذه الصفة.
Artinya: “Para ulama mengatakan ‘candaan yang dilarang adalah yang keterlaluan dan terus-menerus. Tertawa bisa mengakibatkan hati keras, menyibukkan hati sehingga lupa kepada Allah dan memikirkan urusan agama yang penting. Candaan mempunyai potensi menyakiti orang lain dan menyebabkan kedengkian, menghilangkan kewibawaan. Candaan-candaan ini diperbolehkan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Rasulullah melakukan candaan jarang-jarang, yakni ketika berdampak maslahat dan membuat nyaman lawan bicara. Jika tujuannya seperti itu, candaan tidak dilarang bahkan malah disunnahkan’,” (An-Nawawi, al-Adzkar an-Nawawiyah, [Darul Fikr: 1994], hlm. 326).

Karena itu ananda shalih dan shalihah, candaan tidak mutlak diharamkan. Hukumnya mubah, bahkan bisa sunnah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi. Namun yang harus diperhatikan adalah di dalam candaannya tidak boleh ada unsur kebohongan yang menyesatkan (hoaks), tidak boleh pula berlebihan dan terus-menerus, apalagi sampai memicu tawa terbahak-bahak jika dilakukan di dalam masjid. Teladan kita, Rasulullah Saw mencontohkan adab saat tertawa dengan hanya cukup tersenyum walaupun senyumnya sampai gigi gerahamnya tampak dari luar tapi tidak sampai terbahak-bahak. Wallahu a’lam.