Site icon Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah

Aturan Fiqih Puasa Ramadhan bagi Musafir


 
Ananda shalih dan shalihah, Ramadhan adalah bulannya Al Qur’an. Selain karena momen nuzul/turunnya Al Qur’an namun juga kita dianjurkan untuk memperbanyak interaksi dengannya.
 
Hal ini jelas tercantum di dalam QS Al Baqarah ayat 185,
 
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ
 
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…”
 
Selain itu, masih di ayat yang sama juga disampaikan perintah untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan. Tahukah antum ananda shalih dan shalihah, rupanya ada yang menarik di dalam ayat tersebut. Setelah Allah memerintahkan kita untuk berpuasa, Allah memberikan keterangan tambahan berupa kemudahan bagi siapa saja yang sakit maupun musafir (sedang melakukan perjalanan) yang kondisinya tidak mampu berpuasa untuk menggantinya (qadha) di hari lain.
 
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
 
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS al Baqarah ayat 185)
 
Maasya Allah, hal ini jelas saja merupakan rukhshah atau keringanan yang merupakan bentuk kasih sayang Allah Swt bagi hamba-Nya sekalipun hal itu dalah perintah yang wajib dilaksanakan.
 
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
“dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama.” (QS al Haj ayat 78)
 
Namun tidak semua perjalanan/safar yang bis mendapatkan keringanan tersebut, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, diantaranya:
1. Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqashar shalat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal kilometer yang ditempuh untuk bisa menqashar shalat. Namun Dr. Musthofa Al-Khin dkk mengkonversikan ukuran ini ke dalam ukuran kilometer dengan bilangan 81 kilometer.
 
2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan maksiat.
 
3. Perjalanan dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subbuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.
 
4. Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.
 
5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.
 
6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa)
 
Hal ini dirangkum dari pendapat Jalaludin Al-Mahali dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin dan Muhammad Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj.
 
Maasya Allah, luar biasa kasih sayang Allah Swt berupa rukhshah/kemudahan bagi musafir yang melakukan safar sambil berpuasa ini.